GenPI.co Sumsel - Nikita Mirzani batal ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
Padahal, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani pada Jumat (22/7) sore.
Nikita Mirzani sebelumnya sempat memohon untuk ditahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat malam.
Shinto mengatakan, permohonan tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan mengajukan saran pendapat berjenjang.
“Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan,” jelasnya.
Meski polisi tidak menahan yang bersangkutan, namun Nikita Mirzani harus melakukan wajib lapor secara rutin.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik,” katanya.
Shinto juga mengatakan jika kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani terus berlanjut meski tidak ditahan.
“Penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” pungkas Shinto. (cuy/jpnn)