GenPI.co Sumsel - Konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi berbuntut panjang.
Atas aksinya tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven pun dilaporkan ke kepolisian.
Laporan itu dibuat oleh perwakilan Sahabat Polisi, Tengku Zanzabella ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Tengku Zanzabella.
Meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf, namun pihaknya bersikeras untuk melanjutkan proses hukum.
Kedua pasangan suami istri tersebut dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano.
Pihaknya melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven karena melanggar Pasal 220 KUHP.
"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.
Pihaknya pun berharap masalah yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak memainkan hukum.
Atas laporan tersebut, keduanya terancam mendekam di penjara selama 1 tahun 4 bulan. (mcr7/jpnn)