GenPI.co Sumsel - Rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora diterpa prahara.
Rizky Billar diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Billar.
Puncaknya, Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin melaporkan Rizky Billar tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
BACA JUGA: Bikin Surat Terbuka untuk Bjorka, Rizky Billar dan Rudy Salim Minta Ini
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terjerat pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.
Dirinya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
BACA JUGA: Sikapnya Sudah Kelewatan, Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9).
"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Nurma kepada awak media.
BACA JUGA: Waduh! Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi, Ada Masalah Apa?
Lesti Kejora sendiri sudah memberikan bukti visum kepada penyidik.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus KDRT
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News