GenPI.co Sumsel - Aktris Nikita Mirzani terancam makin lama mendekam di penjara.
Ini karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Banten, sudah menyelesaikan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani.
Hal itu disampaikan Kasi Pidum Serang, Edward di Serang, Kamis (4/11).
Edward menyatakan jika surat dakwaan Nikita Mirzani sebenarnya sudah lama selesai dibuat.
"Sebelum P21 juga sudah kelar itu (surat dakwaan, red), tetapi, masih ada perbaikan-perbaikan," ucap Edward dikutip dari JPNN, Jumat (5/11).
Namun, pihaknya masih melihat situasi untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Pelimpahan itu tergantung keadaan, bisa juga penahanannya diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya sudah siap jika sewaktu-waktu harus melimpahkan kasus tersebut ke PN Serang.
"Surat dakwaan sendiri sudah siap untuk dilimpahkan ke PN Serang. Apakah diperpanjang atau tidaknya nanti sesuai dengan waktu yang akan ditentukan petunjuk pimpinan," imbuhnya.
Jaksa dari Kejari Serang menjebloskan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada 25 November 2022.
Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara tahap 2.
Nikita Mirzani sendiri akan ditahan hingga 20 hari ke depan sejak 25 Oktober-13 November 2022. (mcr34/jpnn)