GenPI.co Sumsel - Aktris Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rabu (26/10).
Namun, surat permohonan tersebut langsung ditolak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar di Serang, Minggu (30/10).
JPU Kejari Serang, kata Rezkinil Jusar, menolak permohonan dengan berbagai pertimbangan.
"Soal penolakan tidak ada pemberitahuan, kecuali, bila permohonan tersebut dikabulkan baru kami keluarkan surat penangguhannya," ucapnya.
Meski demikian, Nikita Mirzani masih berpeluang mengajukan permohonan penangguhan kembali.
"Kapan saja bisa dimohonkan, itu saja kuncinya. Tetapi, yang jelas untuk sekarang JPU belum bisa memberikan pertimbangan untuk menangguhkan," jelas dia.
Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan, Rabu (26/10).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nikita Mirzani Bakal Tetap Dipenjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News