GenPI.co Sumsel - Polda Sumatera Selatan memetakan wilayah rawan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, hal tersebut merupakan upaya mencegah dan memberantas barang terlarang tersebut.
“Sejumlah wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal bus, pelabuhan, jasa pengiriman, dan tempat lainnya,” ujarnya di Palembang, Senin (21/3).
Supriadi mengatakan, wilayah tersebut menjadi perhatian jajarannya.
Sehingga, pihaknya dapat melakukan penegakan hukum secara tegas jika menemukan adanya modus baru.
Pasalnya, para pengedar terus membuat cara baru dalam mendistribusikan narkoba.
“Karena itu, kami melakukan pengawasan ketat untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel,” tuturnya.
Dengan pemetaan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres berusaha mengungkap kasus narkoba setiap pekannya.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan generasi muda tidak terpengaruh narkoba.
Dari data Polda Jabar, hingga pekan ketiga Maret 2022, pihaknya berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 52 tersangka.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram, ganja 602,78 gram, dan pil ekstasi 45 butir.
“Alhamdulillah dengan berbagai upaya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kami terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel,” pungkasnya. (Ant)