Sekda: OKI Siap Terapkan Sistem Elektronik Belanja Pemerintah

31 Mei 2022 19:00

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) siap menerapkan sistem elektronik dalam kegiatan belanja pemerintah untuk menyerap dana APBD dan APBN.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin di Kayuagung, Selasa (31/5).

Husain mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan beberapa persiapan untuk menerapkan belanja langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik.

BACA JUGA:  Cegah Karhutla, OKI Dorong Kelola Gambut Secara Berkelanjutan

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Ia berharap melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), bisa mendorong penyerapan produk lokal dan UKM dalam belanja pemerintah.

BACA JUGA:  Ratusan Pegawai Kebersihan di OKI Terima Zakat dari Baznas

Belanja langsung melalui lokapasar maupun katalog lokal sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua KPK No. 11/2021 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ).

“Ini juga sesuai instruksi presiden,” ucapnya.

BACA JUGA:  Cegah Stunting, Pemkab OKI Luncurkan Program Canting Kencana

Karena itu, Husin mendorong penerapan bela pengadaan dan katalog elektronik sudah dimulai tahun ini secara bertahap.

“Semua belanja langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya di bawah Rp200 juta akan dialihkan melalui lokapasar dan katalog lokal secara bertahap,” ujarnya.

Jika terlaksana, Pemkab OKI menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Sumsel yang menerapkan sistem tersebut setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penerapannya, pelaksanaan PBJ melalui belanja langsung sesuai dengan Perpres No. 18/2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.

Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lalu Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Mendagri No. 1/2021 dan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terakhir SE Ketua KPK No. 11/2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL