GenPI.co Sumsel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pemberian WTP tersebut merupakan yang ke-11 kalinya berturut-turut bagi Pemkab OKI berdasarkan hasil audit keuangan oleh BPK.
Hal itu diungkapkan Bupati OKI, Iskandar di Palembang, Rabu (18/5).
Iskandar mengatakan jika pihaknya terus berupaya meningkatkan performa birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi demi peningkatan pelayanan publik.
Opini WTP diraih Pemkab OKI dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten OKI 2021.
LHP itu diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Harry Purwaka di Aula Kantor Perwakilan BPK Sumsel di Palembang, Rabu (18/5).
Iskandar pun mengapresiasi kinerja seluruh jajaran DPRD, Forkopimda serta perangkat daerah di lingkungan Pemkab OKI yang bekerja keras untuk melaporkan keuangan secara akrual, transparan, dan akuntabel.
Karena capaian tersebut, Iskandar menyemangati dan memotivasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyampaikan laporan keuangan berbasis akrual, transparan, dan akuntabel.
“Predikat WTP yang ke-11 kali ini, mudah-mudahan menambah semangat kami untuk terus berkarya membangun Ogan Komering Ilir sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan perundangan,” katanya.
Ia menyebutkan sejumlah tantangan dalam mempertahankan predikat WTP ke-11 kali, seperti peraturan yang dinamis serta rentang kendali yang luas.
“Kendati demikian, catatan-catatan dari BPK menjadi dasar bagi kami dalam menyempurnakan laporan keuangan hingga kualitasnya terus meningkat,” pungkasnya. (Ant)