GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menertibkan aset dengan menyertifikasi 126 bidang tanah negara sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Bupati OKI, Iskandar di Kayuagung, Selasa (31/5).
Iskandar menyatakan jika sertifikasi tersebut membuahkan hasil setelah berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang 2021.
“Sertifikasi merupakan bagian dari upaya melindungi aset negara. Semuanya ini bisa tercapai berkat kerja sama dan sinergi semua pihak,” ujarnya.
Iskandar menyatakan jika Pemkab OKI mendukung sertifikasi aset tanah untuk membangun budaya antikorupsi di Tanah Air.
Ia menjelaskan, sertifikasi aset tanah merupakan salah satu upaya untuk mencapai monitoring center for prevention (MCP) atau program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK.
Iskandar mengungkapkan jika pihaknya menargetkan sertifikasi tanah sebanyak 325 persil.
Sedangkan aset yang diukur bersama BPN OKI sebanyak 233 bangunan sekolah, 76 bangunan puskesmas, dan 16 kantor pemerintahan di 13 kecamatan.
“Sebanyak 325 persil sudah kami bayarkan PNBP, 125 sudah selesai, sisanya 200 persil dalam penerbitan karena semua kelengkapan administrasi, pelaksanaan pengukuran, dan kelengkapan lainnya telah diselesaikan,” jelasnya. (Ant)