GenPI.co Sumsel - Warga Kota Palembang mendapat penyuluhan hukum dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan yang berkeliling di sekitar Benteng Kuto Besak dan Monumen Monpera, Senin (30/5).
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum), Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang di Palembang, Selasa (31/5).
“Kegiatan penyuluhan hukum ini guna menyebarluaskan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Koordinator kegiatan, Zulkifni menjelaskan jika kegiatan tersebut dilakukan dilakukan dengan membagikan sejumlah leaflet yang dipersiapkan.
Isi leaflet tersebut berisi informasi mengenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yang disahkan April 2022.
Materi itu disambut dan direspon baik oleh warga di lokasi penyuluhan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan yang menjadi bahan diskusi.
Dalam penyuluhan itu, ditekankan hal-hal seperti pelecehan seksual non-fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, sekaligus menjelaskan ancaman pidananya. (Ant)