Kemenkumham Sumsel Lakukan Penyuluhan Hukum Keliling di Palembang

01 Juni 2022 20:00

GenPI.co Sumsel - Warga Kota Palembang mendapat penyuluhan hukum dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan yang berkeliling di sekitar Benteng Kuto Besak dan Monumen Monpera, Senin (30/5).

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum), Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang di Palembang, Selasa (31/5).

“Kegiatan penyuluhan hukum ini guna menyebarluaskan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri 73 Narapidana Anak Remisi Khusus Lebaran

Koordinator kegiatan, Zulkifni menjelaskan jika kegiatan tersebut dilakukan dilakukan dengan membagikan sejumlah leaflet yang dipersiapkan.

Isi leaflet tersebut berisi informasi mengenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yang disahkan April 2022.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Langsung Bebas kepada 53 WBP

Materi itu disambut dan direspon baik oleh warga di lokasi penyuluhan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan yang menjadi bahan diskusi.

Dalam penyuluhan itu, ditekankan hal-hal seperti pelecehan seksual non-fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, sekaligus menjelaskan ancaman pidananya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL