Warga OKI Siap-siap, Pemkab Bakal Terapkan Tilang Elektronik

02 Juni 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Sistem tilang elektronik (e-tilang) siap diterapkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam mendenda pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu-lintas.

Hal itu dikatakan Bupati OKI, Iskandar di Kayuagung, Selasa (31/5).

Iskandar mengatakan, pihaknya sudah menyusun rancangan anggaran mengenai rencana penerapan e-tilang dalam waktu dekat.

BACA JUGA:  Jadi yang Pertama di Sumsel, Kabupaten OKI Canangkan BIAN 2022

“Kami sudah menyusun naskah anggaran dan akan diajukan dalam pembahasan APBD perubahan bersama DPRD,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab OKI juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan untuk melancarkan rencana penerapan e-tilang ini.

BACA JUGA:  Rahasia Pemkab OKI Terima WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK

“Pada era digital, sesuai dengan arahan Presiden, semuanya dituntut cepat, tepat dan akurat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” katanya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL