GenPI.co Sumsel - Sistem tilang elektronik (e-tilang) siap diterapkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam mendenda pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu-lintas.
Hal itu dikatakan Bupati OKI, Iskandar di Kayuagung, Selasa (31/5).
Iskandar mengatakan, pihaknya sudah menyusun rancangan anggaran mengenai rencana penerapan e-tilang dalam waktu dekat.
“Kami sudah menyusun naskah anggaran dan akan diajukan dalam pembahasan APBD perubahan bersama DPRD,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab OKI juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan untuk melancarkan rencana penerapan e-tilang ini.
“Pada era digital, sesuai dengan arahan Presiden, semuanya dituntut cepat, tepat dan akurat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” katanya. (Ant)