Polda Sumsel Tangkap Pengoplos BBM Solar Beromzet Miliaran Rupiah

23 Maret 2022 03:00

GenPI.co Sumsel - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus, Polda Sumatera Selatan menangkap enam tersangka yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) solar di Kabupaten Muara Enim.

Enam tersangka tersebut berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50), warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Keenam tersangka tersebut ditangkap di Jalan Lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/3) dini hari.

BACA JUGA:  Ikut Program Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Lakukan Hal Begini

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) yang menduga adanya pengoplosan BBM solar.

Kemudian BBM solar industri tersebut dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim sehari sebelum penangkapan.

BACA JUGA:  Target Kapolda Sumsel Soal Vaksinasi Jelas, Akhir April Tuntas

“Saat dicek ke lokasi bersama BPH Migas ditemukan aktivitas pengoplosan. Tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa ke Mapolda,” katanya.

Pihaknya memastikan akan mendalami kasus yang diduga memiliki omzet miliaran rupiah per hari tersebut.

BACA JUGA:  Manuver Polda Sumsel Top, Para Pengedar Narkoba Bakal Disikat

“Akan kami dalami lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil truk bernomor polisi BG-8125-NL dan BG-8126-NL, empat truk tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter.

Kemudian, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, 5.000 liter minyak yang sudah dioplos, dan 10.000 liter minyak sulingan.

Lalu, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan warna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jerigen plastik berisikan minyak.

Para tersangka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas tentang pemalsuan BBM dan gas bumi dengan pidana paling lama enam tahun dan dengan paling tinggi Rp60 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL