GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengevaluasi akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH) di Palembang.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang di Palembang, Selasa (31/5).
“Tujuan organisasi bantuan hukum ini adalah menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,” ujarnya.
“Juga mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya menjamin kepastian bantuan hukum secara merata serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Saat ini sudah ada 13 OBH yang terakreditasi A, yaitu YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, satu terakreditasi B yakni YLBHI LBH Palembang, sedangkan 11 lainnya masih terakreditasi C.
Kepada 13 OBH tersebut, Simaibang meminta untuk aktif memperhatikan penyerapan anggaran.
Karena indikator penyerapan anggaran merupakan salah satu syarat bagi organisasi tersebut dalam kenaikan akreditasi.
Kemudian juga syarat lain, yaitu jumlah perkara litigasi dan non-litigasi yang ditangani, keaktifan dan kinerja Advokat dan Paralegal serta seringnya memberikan penyuluhan hukum di masyarakat.
“Kami mengapresiasi sembilan OBH yang sudah mempunyai pos Layanan di Lapas dan Rutan sehingga mempermudah bagi para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya. (Ant)