Akreditasi 13 Organisasi Bantuan Hukum di Sumsel Dievaluasi

03 Juni 2022 04:00

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengevaluasi akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH) di Palembang.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang di Palembang, Selasa (31/5).

“Tujuan organisasi bantuan hukum ini adalah menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Beri Remisi Langsung Bebas kepada 53 WBP

“Juga  mewujudkan hak konstitusional setiap  warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya menjamin kepastian bantuan hukum secara merata serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Gelar Apel Pegawai Kemenkumham Sumsel, Yasonna: Fokus Kerja Lagi!

Saat ini sudah ada 13 OBH yang terakreditasi A, yaitu YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, satu terakreditasi B yakni YLBHI LBH Palembang, sedangkan 11  lainnya masih terakreditasi C.

Kepada 13 OBH tersebut, Simaibang meminta untuk aktif memperhatikan penyerapan anggaran.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Penyuluhan Hukum Keliling di Palembang

Karena indikator penyerapan anggaran merupakan salah satu syarat bagi organisasi tersebut dalam kenaikan akreditasi.

Kemudian juga syarat lain, yaitu jumlah perkara litigasi dan non-litigasi yang ditangani, keaktifan dan kinerja Advokat dan Paralegal serta seringnya memberikan penyuluhan hukum di masyarakat.

“Kami  mengapresiasi sembilan OBH yang sudah mempunyai pos Layanan di Lapas dan Rutan sehingga mempermudah bagi para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL