GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang memperketat pengawasan peredaran bahan pangan mengandung zat berbahaya di pasaran dengan menyiapkan tim terpadu.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda usai rapat advokasi lintas sektor membahas tiga program pengawasan pangan nasional di Palembang, Kamis (2/6).
Fitrianti menyebutkan, tim itu beranggotakan petugas Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Perindustrian, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Mereka yang diperintahkan secara khusus untuk bisa bergerak bersama dalam menjalankan tugas tersebut langsung di lapangan,” ujarnya.
Pihaknya mewajibkan tim tersebut untuk membuat laporan temuan mereka usai menyusuri pasar tradisional atau pasar modern setiap pekannya.
Setelah itu, mereka memaparkan hasil laporan tersebut dalam rapat bulanan yang menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Paling tidak, minimal sebulan sekali ada pemaparan hasil kerja mereka untuk evaluasi,” katanya. (Ant)