Edarkan Ganja di Palembang, Romansa Tak Berkutik Ditangkap Polisi

07 Juni 2022 13:00

GenPI.co Sumsel - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pengedar ganja di kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.

Hal itu diungkapkan Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (6/6).

Ngajib mengatakan tersangka bernama Romansa (57) merupakan warga Lorong Tangga Raja, 7 Ulu, Seberang Ulu I.

BACA JUGA:  500 Peserta dari Kota Palembang Akan Tampil di Fornas VI

Tim Satres Narkoba menangkap Romansa di rumahnya bersama barang bukti ganja seberat 5 kilogram (Kg), Minggu (5/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Laporan dari warga sekitar tempat tinggal tersangka itu kami tindaklanjuti, dan berhasil mendapatkan barang bukti ganja kering dengan total berat 5 Kg dari tangan tersangka dalam operasi penyergapan kemarin,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ini Fasiltas Olahraga Palembang yang Akan Dipakai Saat Fornas VI

Ngajib menyebutkan, Romansa sudah menjalani profesi sebagai pengedar ganja sejak dua bulan terakhir dengan wilayah edar meliputi Seberang Ulu I dan sekitarnya.

Dari pengakuannya, barang bukti ganja seberat 5 Kg itu merupakan sisa dari pengiriman pertama seberat 100 Kg.

BACA JUGA:  Pemkot Palembang Janji Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer

“Tersangka mengaku menerima dua kali pengiriman total 100 Kg, 50 Kg pertama sudah diambil orang, 45 Kg lainnya sudah laku terjual dan tersisa 5 Kg,” katanya.

Tersangka mengaku jika dirinya mendapatkan pasokan ganja dari Provinsi Aceh.

“Kami masih mendalami kasus ini, dan memastikan terus memburu pelaku lainnya sebagai komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang,” tuturnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL