GenPI.co Sumsel - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Palembang didorong untuk mengembangkan usahanya.
Salah satunya dengan mendaftar perseroan perorangan lewat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang di Palembang, Selasa (22/3).
Parsaoran menjelaskan, para pelaku UMKM perlu membuka laman ahu.go.id terlebih dahulu untuk mengisi pernyataan pendirian tanpa akta notaris.
Setelah itu mereka perlu mengunduh bukti pendaftaran.
Kemudian, pemohon mendapat status badan hukum tanpa adanya pengesahan.
“Pendaftaran perseroan perorangan dapat dilakukan dari manapun karena layanannya online,” ujarnya.
Syaratnya, yaitu milik perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, memiliki UMKM dengan modal maksimal Rp5 miliar.
Dengan mendaftar perseroan perorangan, maka pelaku UMKM memiliki beberapa keuntungan.
Seperti pemisahan harta pribadi dengan perseroan, pendiriannya mudah dengan tidak memerlukan Akta Notaris.
Kemudian, memperoleh badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara.
“Para pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga lebih bijaksana,” pungkasnya. (Ant)