DPP Kota Palembang: Setiap Sapi yang Sakit Harus Dikarantina

10 Juni 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Setiap sapi di Kota Palembang yang sakit dan terdiagnosa secara klinis terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) harus dikarantina.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palembang, Sayuti di Palembang, Kamis (9/6).

Sayuti menyebutkan, masa karantina berlangsung selama 14 hari dengan memisahkan antara sapi sakit dengan sapi sehat di dalam kandang tersendiri.

BACA JUGA:  Cegah PMK Meluas, Pemkot Palembang Gelar Rapat Koordinasi

“Kalau sapi yang sudah terdiagnosa PMK harusnya dikuatkan fisiknya dengan dikarantina, paling tidak melewati masa inkubasi 14 hari,” tuturnya.

Selama karantina, peternak mendapat rekomendasi obat injeksi ke setiap sapi sakit di bawah pengawasan dokter hewan sehingga luka pada bagian kaki dan mulut dapat disembuhkan.

BACA JUGA:  Distannak Palembang Kesulitan Dapat Pasokan Obat untuk PMK Sapi

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan vaksin kepada sapi yang sehat untuk meningkatkan kekebalan tubuhnya hingga terhindar dari penularan PMK.

“Sebab, PMK merupakan virus pada hewan yang secara klinis penanganannya cenderung sama dengan penanganan pasien covid-19 pada manusia, yaitu menjaga sistem kekebalan tubuh,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL