GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang menurunkan tim untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan sapi dan kambing di peternakan dan tempat penjualan hewan kurban.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Kamis (9/6).
Fitrianti mengatakan tim tersebut bertugas untuk mencegah diperjualbelikannya hewan kurban yang tidak sesuai syarat demi mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menurutnya, sapi dan kambing yang akan dikurbankan harus melalui pemeriksaan dari petugas.
Bila ditemukan hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli karena belum melalui proses pemeriksaan.
Demi memastikan hewan kurban yang dijual di Palembang dalam kondisi sehat, pihaknya akan memeriksa ke sejumlah tempat peternak dan pedagang hewan kurban.
Pemkot Palembang akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Bila kondisi hewan kurban dalam keadaan sehat maka akan diberi surat keterangan sehat dan boleh dijual.
“Begitu pula sebaliknya jika kondisi hewan kurban kurang sehat akan dibantu pengobatannya, namun bagi yang kondisinya sakit berat dilarang untuk dijual karena dagingnya tidak aman dikonsumsi,” tegasnya.
Sesuai aturan, daging hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat ideal.
“Melalui upaya itu diharapkan bisa membantu warga Palembang terhindar dari hewan kurban yang tidak sehat dan kegiatan pemotongannya berlangsung sesuai dengan harapan bersama,” pungkasnya. (Ant)