Pemkot Palembang Buka Suara Soal Aturan Mudik Lebaran

25 Maret 2022 03:00

GenPI.co Sumsel - Aturan resmi dari pemerintah pusat terkait syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 ditunggu Pemerintah Kota Palembang.

Hal itu ucapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenti Aprina di Palembang, Kamis (24/3).

Berdasarkan informasi yang ia terima, membenarkan jika pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.

BACA JUGA:  Ratusan Orang Geber-geber Motor dan Mobil di Palembang, Ada Apa?

Dalam informasi tersebut, perjalanan mudik diperbolehkan dengan syarat wajib divaksin penuh dosis kedua.

Bahkan belakangan ini juga tersebar informasi wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga.

BACA JUGA:  Car Free Night Sudirman, Menikmati Wisata Malam di Kota Palembang

Jika hal tersebut diberlakukan, maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan lagi melampirkan surat negatif covid-19.

“Tapi teknisnya seperti apa belum tahu, makanya, kami masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, supaya tidak salah informasi ke masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Al-Qur'an Al-Akbar Palembang, Wisata Spiritual yang Megah banget

Karena itu, pihaknya belum menerbitkan kebijakan apa pun mengenai mudik lebaran.

Saat ini, Pemkot Palembang masih menerapkan PPKM level 3 beserta surat edaran perjalanan dari Kementerian Perhubungan.

Meski begitu, pihaknya siap menerapkan kebijakan pemerintah pusat terkait pembaharuan aturan perjalanan nantinya.

“Capaian vaksinasi covid-19 dosis kedua di Palembang sudah di atas 80 persen dan positif rate telah membaik dari 60 persen menjadi 13,4 persen per Maret ini,” sebutnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL