GenPI.co Sumsel - Aturan resmi dari pemerintah pusat terkait syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 ditunggu Pemerintah Kota Palembang.
Hal itu ucapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenti Aprina di Palembang, Kamis (24/3).
Berdasarkan informasi yang ia terima, membenarkan jika pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.
Dalam informasi tersebut, perjalanan mudik diperbolehkan dengan syarat wajib divaksin penuh dosis kedua.
Bahkan belakangan ini juga tersebar informasi wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga.
Jika hal tersebut diberlakukan, maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan lagi melampirkan surat negatif covid-19.
“Tapi teknisnya seperti apa belum tahu, makanya, kami masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, supaya tidak salah informasi ke masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya belum menerbitkan kebijakan apa pun mengenai mudik lebaran.
Saat ini, Pemkot Palembang masih menerapkan PPKM level 3 beserta surat edaran perjalanan dari Kementerian Perhubungan.
Meski begitu, pihaknya siap menerapkan kebijakan pemerintah pusat terkait pembaharuan aturan perjalanan nantinya.
“Capaian vaksinasi covid-19 dosis kedua di Palembang sudah di atas 80 persen dan positif rate telah membaik dari 60 persen menjadi 13,4 persen per Maret ini,” sebutnya. (Ant)