GenPI.co Sumsel - Dalam Operasi Patuh Musi 2022 yang digelar Senin (13/6) hingga 14 hari ke depan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Senin.
“Operasi Patuh Musi 2022 yang digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung mulai 13-26 Juni 2022,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya mengerahkan ratusan personel dengan tetap bertindak persuasif dan humanis untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Meski demikian, Polres OKU tetap akan melakukan tindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya dengan menargetkan tujuh pelanggaran.
“Khususnya pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tuturnya.
Sedangkan tujuh sasaran operasi itu, antara lain pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Kemudian, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara di jalan raya.
Operasi juga menyasar para pengemudi roda empat, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan melebihi batas maksimal kecepatan kendaraan.
“Pada Operasi Patuh Musi 2022 kami menyasar pada orang, benda maupun lokasi sesuai dengan tujuh sasaran operasi tersebut,” pungkasnya. (Ant)