JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muba Penjara 10 Tahun 7 Bulan

17 Juni 2022 07:00

GenPI.co Sumsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Dodi Reza Alex, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan.

Dodi sendiri terlibat dalam tindak pidana penerimaan suap dari pengerjaan empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba pada 2011.

JPU KPK membaca tuntutan tersebut Di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (16/6).

BACA JUGA:  Dodi Reza Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah Proyek PUPR Muba

“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU KPK Surya Dharma Tanjung.

Tak hanya itu, Dodi juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dalam satu bulan.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muba Bantah Perintahkan Seseorang Atur Uang Jatah

Bila tidak mencukupi maka harga benda miliknya akan disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

“Termasuk juga menuntut hak politik terdakwa Dodi dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok,” katanya.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Muba Dicecar Pertanyaan Terkait Sumber Uang Asing

JPU menyatakan, tuntutan itu sesuai Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut JPU, Dodi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan kepadanya.

JPU menilai perbuatan Dodi tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Sedangkan yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Dodi yaitu sikap sopan selama menjalani persidangan.

“Dari situ memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.

Hakim Yoserizal pun menutup sidang pembacaan putusan terdakwa dan akan melanjutkan pada (23/5) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL