3 Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas di Palembang Ditangkap

17 Juni 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Tiga orang diduga pelaku pembacokan seorang pelajar hingga tewas di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Minggu (29/5) akhirnya ditangkap polisi.

Hal itu diungkapkan Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Kamis (16/6).

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Reskrim Polsek Ilir Barat I Kota Palembang menahan Tri Wahyu (18), Arfan Zidan (19), dan Ziro (19), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

BACA JUGA:  Operasi Patuh Musi: Polrestabes Palembang Sasar 7 Pelanggaran

“Mereka ditangkap tim Reserse gabungan itu nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi secara terpisah di rumah mereka masing-masing,” ujarnya.

Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, ketiganya merupakan pelaku pembacokan pelajar bernama Rafli (16), warga Kecamatan Gandus, Palembang hingga Tewas.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Tewasnya Pelajar di Palembang, Polisi Periksa Saksi

Perbuatan ketiga pelaku terungkap dari hasil pengembangan tim kepolisian di lapangan dengan mempelajari keterangan para saksi dan barang bukti.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, mereka nekat membacok karena memiliki dendam kepada korban.

BACA JUGA:  Pelajar Berinisial R Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal di Palembang

Dendam itu disebabkan karena salah satu dari pelaku, yaitu Ziro, pernah berselisih dengan Rafli.

“Pengakuannya bermotif dendam terhadap korban,” tuturnya.

Ketiga pelaku kini sudah dibawa ke Polrestabes Palembang bersama barang bukti berupa sebilah golok dan celurit yang digunakan untuk membacok korban untuk diperiksa lebih lanjut.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL