GenPI.co Sumsel - Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mengurus dokumen kependudukan dapat mengakses sistem pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Layanan Kependudukan Disdukcapil OKU, Yanizi di Baturaja, Jumat (25/3).
Yanizi menjelaskan pelayanan Adminduk dapat dilakukan dengan proses kepengurusan lewat WhatsApp.
“Caranya cukup mudah dan hanya tinggal mengirim pesan ataupun pertanyaan melalui WhatsApp menggunakan ponsel pribadi,” ujarnya.
Di pelayanan tersebut, tersedia 24 pelayanan yang dapat dapat dilayani seperti dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.
Nantinya, setiap pemohon akan diminta mengirimkan foto dokumen ke nomor layanan online.
Sedangkan permohonan yang diajukan akan langsung diproses pada hari kerja.
Namun, masyarakat tetap harus datang ke Kantor Disdukcapil OKU untuk mengambil dokumen fisik adminduk yang selesai diproses.
Untuk nomor kontak layanan yang dapat dihubungi, yaitu kepengurusan KK, SKPWNI (0811-7111-434), Akta-akta Catatan Sipil (0811-7111-584).
Kemudian KTP-elektronik dan KIA (0811-7111-384) serta layanan Informasi Kependudukan dan Pengaduan (0811-711-494).
“Alhamdulillah selama program ini diluncurkan awal tahun lalu tidak ada kendala. Bahkan, layanan ini banyak dimanfaatkan masyarakat OKU untuk mengurus Adminduk,” pungkasnya. (Ant)