Hore! Warga OKU Bisa Urus Dokumen Kependudukan Via WhatsApp

26 Maret 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mengurus dokumen kependudukan dapat mengakses sistem pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Layanan Kependudukan Disdukcapil OKU, Yanizi di Baturaja, Jumat (25/3).

Yanizi menjelaskan pelayanan Adminduk dapat dilakukan dengan proses kepengurusan lewat WhatsApp.

BACA JUGA:  OKU Punya Misi jadi Kabupaten Layak Anak, Strateginya Tokcer

“Caranya cukup mudah dan hanya tinggal mengirim pesan ataupun pertanyaan melalui WhatsApp menggunakan ponsel pribadi,” ujarnya.

Di pelayanan tersebut, tersedia 24 pelayanan yang dapat dapat dilayani seperti dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.

BACA JUGA:  Pasar Induk Batukuning OKU 14 Tahun Terbengkalai, Begini Nasibnya

Nantinya, setiap pemohon akan diminta mengirimkan foto dokumen ke nomor layanan online.

Sedangkan permohonan yang diajukan akan langsung diproses pada hari kerja.

BACA JUGA:  Stok Minyak Goreng Mulai Tersedia, Polres OKU Beri Imbauan Tegas

Namun, masyarakat tetap harus datang ke Kantor Disdukcapil OKU untuk mengambil dokumen fisik adminduk yang selesai diproses.

Untuk nomor kontak layanan yang dapat dihubungi, yaitu kepengurusan KK, SKPWNI (0811-7111-434), Akta-akta Catatan Sipil (0811-7111-584).

Kemudian KTP-elektronik dan KIA (0811-7111-384) serta layanan Informasi Kependudukan dan Pengaduan (0811-711-494).

“Alhamdulillah selama program ini diluncurkan awal tahun lalu tidak ada kendala. Bahkan, layanan ini banyak dimanfaatkan masyarakat OKU untuk mengurus Adminduk,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL