GenPI.co Sumsel - Polres Ogan Komering Ulu berencana mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang) pada Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Polres OKU AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Senin (20/6).
“Rencananya sistem e-Tilang mulai diterapkan di OKU pada bulan Juli 2022,” ujarnya.
Belum lama ini, Polres OKU, Bupati dan Ketua DPRD OKU menggelar rapat koordinasi bersama Tim Asistensi Polda Sumatera Selatan terkait pemasangan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten OKU.
Danu menyebutkan jika pihaknya akan memasang kamera pengawas di dua titik, yaitu Lampu Merah Simpang 4 Air Paoh dan Simpang Ramayana untuk tahap awal.
“Kami sudah meninjau serta mengecek lokasi, penerangan, dan sinyal yang akan digunakan di dua titik tersebut. Mudah-mudahan pada Juli 2022 sistem e-Tilang segera direalisasikan,” tuturnya.
Tilang elektronik sendiri merupakan sistem penegakkan hukum berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, ETLE juga berguna untuk mengungkapkan kasus kejahatan karena memiliki teknologi Face Recognition 9 Megapixel yang aktif selama 24 jam.
“Bahkan, teknologi ini bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU,” pungkasnya. (Ant)