GenPI.co Sumsel - Sebanyak 2.250 surat teguran dikeluarkan Polres Ogan Komering Ulu bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran ringan selama Operasi Patuh Musi 2022.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU AKP Sutrisman di Baturaja, Sabtu (25/6).
“Selama Operasi Patuh Musi digelar sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini, ada sebanyak 2.250 lembar surat teguran yang sudah kami keluarkan untuk pengendara karena melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Sutrisman mengatakan, Polres OKU tidak menilang pengendara yang melakukan pelanggaran ringan selama menggelar Operasi Patuh Musi hingga 26 Juni 2022.
Pihaknya lebih mengedepankan tindakan preventif, persuasif dan humanis agar masyarakat lebih disiplin dan patuh aturan lalu lintas.
“Dalam Operasi Patuh Musi 2022 kami lebih mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas seperti mematuhi rambu-rambu dan menggunakan kelengkapan berkendara,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menindak tegas para pengendara yang melakukan pelanggaran berat seperti melawan arus dan tidak memakai helm.
“Termasuk penggunaan knalpot brong bagi kendaraan roda dua akan diberikan tindakan tegas,” pungkasnya. (Ant)