GenPI.co Sumsel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu menilai daging hewan kurban terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terlanjur disembelih tetap halal dimakan.
Hal itu dikatakan Ketua MUI Kabupaten OKU Admiati Somad di Baturaja, Jumat (24/6).
“Kalau terlanjur disembelih dan masyarakat baru tahu hewan terpapar PMK, dagingnya tetap halal dimakan,” tuturnya.
Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk menghindari mengonsumsi bagian kaki, kepala, dan organ dalam hewan ternak.
“Karena paling banyak terpapar virus dari penyakit PMK,” tuturnya.
Meski begitu, ia mengimbau masyarakat agar memastikan hewan ternak tidak terpapar wabah PMK saat membeli hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.
“Meskipun di OKU belum terdeteksi adanya hewan ternak yang terpapar PMK, namun upaya antisipasi harus dilakukan sedini mungkin,” katanya.
Sesuai syariat Islam, lanjutnya, mewajibkan masyarakat memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.
“PMK ini penyakit. Artinya, hewan yang terpapar adalah penyakitan sehingga sebaiknya tidak digunakan untuk kurban agar terhindar dari hal-hal yang mudharat,” pungkasnya. (Ant)