GenPI.co Sumsel - Petugas Lapas Lubuklinggau disebut tidak membawa senjata api saat menangkap salah satu dari dua narapidana yang melarikan diri dari lapas setempat, Minggu (26/6).
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Haryanto di Palembang, Selasa (28/6).
“Ketika petugas mengejar dan menangkap narapidana berinisial DH yang melarikan diri di area persawahan sebelah Lapas Lubuklinggau, sama sekali tidak membawa senjata api,” ujarnya.
Penjelasan Bambang tersebut merupakan buntut dari pemberitaan tentang tindakan kekerasan yang dilakukan petugas Lapas Lubuklinggau saat menangkap dua narapidana tersebut.
Bambang menjelaskan, tujuan dari pengejaran itu agar segera menangkap dan membawa DH yang dipidana 11 tahun 6 bulan atas tiga kasus pencurian yang berbeda ke Lapas Lubuklinggau.
“Kejahatan yang dilakukan oleh narapidana DH adalah kejahatan yang serius, sehingga jika narapidana tersebut sampai melarikan diri dan tidak ditangkap oleh petugas maka akan meresahkan masyarakat,” katanya.
Ia pun menyebutkan jika tindakan tegas dan terukur ketika penangkapan DH tersebut merupakan bagian dari proses untuk mengamankan dan melumpuhkan narapidana.
Apalagi, pihaknya selalu meminta jajaran Lapas dan Rutan untuk mengedepankan HAM dalam proses pembinaan di Lapas.
Sebab, menurutnya tugas dari Pemasyarakatan yaitu membuat narapidana menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, narapidana juga diharapkan dapat menjadi warga yang baik, berguna, dan produktif selama dan setelah menjalani masa tahanan. (Ant)