Babak Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Desa Bunglai OKU

28 Maret 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan tersangka Otori Efendi dilimpahkan dari Polres OKU ke Kejaksaan Negeri (OKU).

Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Minggu (27/3).

“Perkara pembunuhan yang terjadi pada November 2021 silam itu kini dinyatakan lengkap, sehingga kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Innalillahi, Anggota Polres OKU Timur Tewas saat Bertugas

Danu menyatakan, berkas kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima warga Desa Bunglai sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP.

Dari hasil penyidikan polisi ditemukan jika pelaku sengaja membunuh lima korbannya dengan sadis menggunakan senjata tajam karena motif dendam.

BACA JUGA:  Ada Jalan Rusak Parah di OKU, Akibatnya Bikin Susah Pengendara

Meski begitu, dengan berbagai pertimbangan dan melihat kondisi kejiwaannya, saat ini tersangka masih berada di sel tahanan Mapolres OKU.

“Memang berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Palembang, kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan sehat atau tidak gila,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polres OKU Tegas, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditembak Mati

Namun, polisi masih menemukan tersangka masih sering menunjukkan gelagat gangguan jiwa.

Sehingga, Danu khawatir kehadiran tersangka dapat membahayakan penghuni lain.

“Namun intinya secara administrasi perkara ini sudah menjadi tahanan kejaksaan,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL