Rumah Rehabilitasi Pencandu Narkoba Disiapkan Dinkes OKU

30 Juni 2022 14:00

GenPI.co Sumsel - Rumah rehabilitasi untuk pencandu narkoba disiapkan di Gedung Public Safety Center (PSC) 119 milik Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Rozali di Baturaja, Rabu (29/6).

Rumah rehabilitasi itu, lanjutnya, disiapkan atas arahan dari Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah demi mendukung Kejaksaan Negeri OKU untuk menyembuhkan pencandu narkoba di daerahnya.

BACA JUGA:  Kemenag OKU: 148 Jemaah Calon Haji Dinyatakan Negatif Covid-19

“Pak Bupati dan Ibu Kajari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung ingin agar di daerah kita ini punya rumah rehabilitasi sendiri sehingga para pencandu narkoba bisa diobati agar tidak terjebak ke dalam lingkaran setan lagi,” tuturnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Dikawal Polisi, Jemaah Calon Haji OKU Berangkat ke Palembang

Pedoman tersebut terkait dengan penyelesaian penanganan perkara tentang penyalahan narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan restoratif.

Rozali menyebutkan, sebenarnya ada sejumlah lokasi yang diusulkan menjadi rumah rehabilitas, namun akhirnya dipilih kantor PSC 119 Dinkes Kabupaten OKU.

BACA JUGA:  Harga Kedelai Impor Meroket, Pengusaha Tempe di OKU Menjerit

Rencananya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan meresmikan rumah rehabilitasi khusus pencandu narkoba tersebut pada Juli 2022.

“Rumah rehabilitasi ini yang mengelolanya adalah pihak Kejaksaan Negeri OKU. Kami hanya menyediakan tempat dan tenaga kesehatan saja,” ujarnya.

“Karena itu, jadwal peresmiannya masih menunggu arahan dari Ibu Kajari OKU,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL