Kemenkumham Sumsel Gelar Penilaian Kota-Kabupaten Peduli HAM

02 Juli 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak enam kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan didorong untuk meraih predikat peduli hak asasi manusia (HAM).

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Harun Sulianto di Palembang, Jumat (1/7).

“Sekarang ini sudah 11 dari 17  kabupaten dan kota yang telah meraih predikat peduli HAM, daerah yang belum meraih predikat tersebut  didorong meraihnya pada penilaian 2022 ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gelar Apel Pegawai Kemenkumham Sumsel, Yasonna: Fokus Kerja Lagi!

Keenam daerah tersebut yaitu Kota Prabumulih, Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, dan Ogan Komering Ilir.

Sedangkan 11 daerah yang meraih predikat peduli HAM, yaitu Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Muara Enim, Pali, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, OKU Timur, dan OKU Selatan.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Penyuluhan Hukum Keliling di Palembang

“Kami meminta ke-11 daerah tersebut untuk mempertahan predikat tersebut,” ujarnya.

Ia mengimbau Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumsel untuk memperhatikan kriteria dan indikator penilaian yang ditetapkan tim penilai dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Sumsel.

BACA JUGA:  Pegawai Kemenkumham Sumsel Diberi Rp 7,7 M per Bulan

Hal tersebut demi mempertahankan dan meraih predikat peduli HAM dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Setidaknya, kabupaten dan kota di Sumsel harus memenuhi 10 kriteria dengan 120 indikator penilaian untuk memperoleh predikat tersebut.

Kriteria itu meliputi hak sipil dan politik, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan.

Lalu hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.

Pihaknya melakukan penilaian peduli HAM untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan peran dan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia,” tutupnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL