Polisi Gagalkan Penyelundupan 93 Ribu Benih Lobster di Palembang

06 Juli 2022 15:00

GenPI.co Sumsel - Tim gabungan Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 93 ribu benih lobster yang akan dikirim ke luar kota.

Hal itu dikatakan Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib saat press release, Rabu (6/7).

Ngajib mengatakan, puluhan ribu benih lobster itu digagalkan Tim Beguyur Bae pimpinan Iptu Joni Palapa dan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Ledi.

BACA JUGA:  Bid Propam Polda Sumsel Periksa 4 Anggota Polisi Empat Lawang

Mereka melakukan penyelidikan selama beberapa hari usai mendapat informasi mengenai penyelundupan benih lobster tersebut.

“Terungkapnya, saat anggota kita mendapat informasi mengenai penyelundupan baby lobster ini. Berangkat dari sana, anggota langsung lakukan penyelidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di RS Siloam Palembang

Pihaknya pun mencurigai mobil yang melintas di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan benih baby lobster,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Perangkat Kelistrikan di RS Siloam Palembang

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 24 orang untuk dilakukan pemeriksaan dan 93 ribu benih.

“Ada 24 orang yang kita bawa untuk kita lakukan pemeriksaan. Sementara barang bukti kurang lebih 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin ini nantinya akan kita bebas liarkan,” ujarnya.

Pelaku yang terbukti menyelundupkan benih lobster tersebut akan dijerat Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL