GenPI.co Sumsel - Program vaksinasi covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu dipastikan menggunakan vaksin yang halal.
Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Rozali di Baturaja, Kamis (7/7).
“Di Kabupaten OKU hanya dua jenis vaksin covid-19 yang digunakan yaitu Moderna dan Pfizer,” ujarnya.
Hal tersebut ia tegaskan setelah muncul vaksin covid-19 baru merek Convidencia dari Cansino Biologics Inc China yang diduga haram.
“Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang vaksin covid-19 dengan merek Convidecia dari Cansino Biologics Inc China itu haram,” katanya.
Dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 menyatakan jika vaksin tersebut memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
“Sejauh ini jenis vaksin yang diharamkan itu tidak beredar di OKU. Selama ini hanya Moderna dan Pfizer yang kami terima dari Dinkes Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya. (Ant)