Ada Vaksin Covid-19 Haram, MUI OKU: Prioritaskan yang Halal

08 Juli 2022 11:00

GenPI.co Sumsel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu mengingatkan Dinas Kesehatan setempat agar memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal.

Pesan itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten OKI Admiati Somad di Baturaja, Kamis (7/7).

Admiati mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjamin dan memastikan keamanan vaksin covid-19 yang digunakan masyarakat.

BACA JUGA:  Vaksin Dosis Ke-3 Syarat CPNS dan PPPK OKU Ambil SK Pengangkatan

“Sesuai fatwa MUI vaksin covid-19 yang akan digunakan harus bersertifikasi halal dan aman bagi manusia,” ujarnya.

Sebelumnya muncul jenis vaksin baru merek Convidencia dari Cansino Biologics Inc asal China yang diduga haram.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Sangat Rendah, Dinkes OKU Gencarkan Sosialisasi

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022, jenis vaksin tersebut memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.

Ia pun menegaskan, dalam fatwa MUI yang menjelaskan tahapan proses produksi vaksin yang memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam.

BACA JUGA:  Vaksin Covid-19 di OKU Dipastikan Halal, Kata Dinas Kesehatan

“Alhamdulillah, sejauh ini jenis vaksin haram tersebut belum beredar di OKU,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL