TNKB Warna Putih Terbit Tahun Ini, Kata Ditlantas Polda Sumsel

12 Juli 2022 18:00

GenPI.co Sumsel - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat akan diterbitkan tahun ini di Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu dikatakan Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Pratama Adhyasastra di Palembang, Selasa (12/7).

Pratama mengatakan TNKB berwarna putih bertuliskan hitam tersebut akan menggantikan TNKB warna hitam bertuliskan putih.

BACA JUGA:  Begini Persiapan Pengamanan Polda Sumsel Jelang Fornas VI

Dasar penerbitan TNBK berdasarkan Peraturan Kapolri No. 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a).

Dalam aturan tersebut warna dasar TNKB untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional yaitu berwarna dasar putih.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Investigasi Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang

“Tujuannya untuk mengoptimalkan kerja kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini disiapkan di Sumsel, karena lebih mudah terekam dibandingkan TNKB warna hitam,” katanya.

TNKB warna putih tersebut akan diterapkan secara bertahap pada Juli 2022 untuk kendaraan roda dua dan tiga.

BACA JUGA:  Bid Propam Polda Sumsel Periksa 4 Anggota Polisi Empat Lawang

Sedangkan TNKB warna putih untuk kendaraan roda empat akan diterapkan pada Agustus 2022.

“Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru,” katanya.

Pratama menegaskan, hanya Ditlantas Polda Sumsel yang berhak menerbitkan TNKB warna putih, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubahnya sendiri.

“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas,” tegasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL