Jual Makanan Minuman Kedaluwarsa, Ancaman Wawako Palembang Tegas

13 Juli 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Penjual makanan dan minuman di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menjual barang dagangan kedaluwarsa terancam akan dicabut izin usahanya.

Ancaman itu disampaikan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa (12/7).

Fitrianti mengatakan, ancaman tersebut berlaku untuk seluruh penjual makanan dan minuman di pasar swalayan, pasar tradisional, ataupun pusat perbelanjaan mall.

BACA JUGA:  Wawako Beber Strategi Palembang Wujudkan Zero Stunting di 2023

Mengingat tim terpadu masih menemukan bahan makanan kedaluwarsa yang tersusun rapi pada rak makanan yang dijual oleh Mal dan Swalayan di Jalan R. Sukamto pada pekan lalu.

“Ancaman ini harus jadi perhatian, kami tidak segan untuk mencabut izin bagi yang kembali kedapatan menjual makanan kedaluwarsa,” ujarnya.

BACA JUGA:  1.000 Balita di Palembang Potensi Stunting, Sikap Wawako Tegas

Fitrianti memastikan jika tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengecek langsung ke lapangan setiap saat.

“Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Palembang mendapatkan makanan dan minuman yang layak dan sehat,” katanya.

BACA JUGA:  Pesan Penting Wawako Palembang untuk Orang Tua, Harap Disimak

Ia pun mengimbau masyarakat untuk teliti memeriksa kandungan dan kualitas makanan dan minuman sebelum membelinya.

Ia juga berharap kepada masyarakat yang menemukan makanan dan minuman tidak layak dikonsumsi untuk melaporkannya ke layanan aduan masyarakat di portal internet atau media sosial Pemkot Palembang.

“Bersama BPOM kami juga sudah menyiapkan layanan Pojok Pasar yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan makanan di pasar-pasar tradisional Palembang,” tutupnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL