GenPI.co Sumsel - Operasi kepatuhan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan dalam menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik kembali diaktifkan.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan Aris Saputra di Palembang, Rabu (13/7).
Aris mengatakan, pihaknya melakukan operasi tersebut untuk mengikuti kebijakan pemerintah yang kembali mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.
“Hanya saja dalam operasi tersebut sifatnya sosialisasi, sehingga kami lebih menekankan pada pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk menggunakan masker sebagai protokol kesehatan,” jelasnya.
Apalagi pemerintah memprediksi gelombang kasus covid-19 akan terjadi pada pertengahan Juli 2022 akibat munculnya varian Omicron BA.4 dan BA.5.
Meski bersifat sosialisasi, ke depannya tidak menutup kemungkinan pihaknya dapat memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak patuh.
“Sanksi itu pilihan terakhir, tapi tidak menutup kemungkinan, yang terpenting bagi kami itu menumbuhkan kesadaran masyarakat kembali gunakan masker,” katanya.
Satpol PP Sumsel akan melakukan operasi tersebut bersama Satpol PP di kabupaten dan kota dengan menyasar mal, restoran, kedai kopi dan transportasi umum.
“Harapannya masyarakat bisa kembali mematuhi protokol kesehatan, untuk kesehatan diri bersama,” pungkasnya. (Ant)