GenPI.co Sumsel - Balai Pemasyarakatan Kelas II Kabupaten Ogan Komering Ulu akan membentuk Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagai tempat rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.
Pembentukan LPKS tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Hal itu dikatakan Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah saat menerima Kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kabupaten OKU Fakhrul Rozi di Baturaja, Kamis (14/7).
“LPKS yang segera dibentuk oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU ini sangat baik untuk keberlangsungan masa depan anak yang tersandung hukum,” ujarnya.
Pihaknya menyambut baik pembentukan LKPS di Kabupaten OKU.
Sebab, bisa berperan penting dalam mencerahkan masa depan anak-anak yang berhadapan hukum.
Di LKPS, anak-anak mendapat pembinaan sekaligus menjalani praktik belajar kerja.
Pembinaan itu dilakukan agar mereka memiliki kemampuan dan keterampilan sehingga berguna bagi masyarakat.
“Saya segera menginstruksikan Dinas Sosial untuk membentuk tim dengan berkolaborasi bersama Bapas dan Dinas PPPA OKU agar pembentukan LPKS tahun ini berjalan lancar,” katanya.
Fakhrul Rozi menjelaskan, LKPS merupakan lembaga sosial di bawah naungan Kementerian Sosial.
Fungsi LKPS tersebut untuk melakukan rehabilitasi sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Anak-anak tersebut akan direkomendasikan agar bisa ditempatkan di LKPS untuk mendapat pendidikan dan pelatihan.
Dia berharap Pemkab OKU dapat bersinergi dalam mewujudkan pembentukan LPKS.
“Hal itu demi kepentingan yang terbaik bagi anak agar tidak mengulangi tindak pidana lagi,” katanya. (Ant)