GenPI.co Sumsel - Sebanyak 60 persen aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memiliki sertifikat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriono dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2022 di Palembang, Kamis (14/7).
Supriono mengatakan aset yang belum tersertifikasi tersebut terdiri dari aset milik pemerintah asli, didapat dari pelimpahan, hasil pembelian dan hibah.
“Dari ribuan aset, masih 60 persen lagi yang belum disertifikasi, sementara 40 persen lainnya saat ini telah selesai,” ujarnya.
Meski demikian, Supriono memastikan jika setiap persil aset tanah tersebut termanfaatkan, dijaga dan dikuasai Pemprov Sumsel.
“Sehingga tidak akan hilang atau diambil orang,” katanya.
Pihaknya juga terus menargetkan untuk menyelesaikan seluruh masalah sertifikasi tanah hingga 2024 sesuai instruksi dari pemerintah pusat terkait reforma agraria.
Untuk itu, pihaknya butuh dorongan dari Kanwil BPN Sumsel dalam pengurusan sertifikat termasuk penataan aset milik pemerintah kabupaten dan kota se-Sumsel.
Terutama pengurusan aset tanah bekas proyek transmigrasi yang belum maksimal.
“Karena memang agak sulit urusannya mengingat nomenklatur yang berubah-ubah, banyak dokumen yang dipindahkan,” tuturnya.
“Maka, kami harap ada dorongan pada Kanwil dalam pendataan dan penerbitan sertifikasi ini dilakukan secara efisien,” lanjutnya. (Ant)