Banyak Pengguna Frekuensi Radio Ilegal di Sumsel, Ujar Balmon

15 Juli 2022 13:00

GenPI.co Sumsel - Masih banyak masyarakat dan perusahaan di wilayah Sumatera Selatan yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin atau ilegal hingga Juni 2022.

Hal itu dikatakan Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Sopingi di Palembang, Kamis (14/7).

“Melihat fakta tersebut perlu digalakkan kegiatan sosialisasi dan penertiban pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin atau mengudara secara ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Napi Lapas Tanjung Raja Meninggal, Ini Respons Kemenkumham Sumsel

Terdapat ratusan pengguna frekuensi radio ilegal di 17 kabupaten dan kota se-Sumsel yang melakukan komunikasi internal seperti di kawasan pertokoan, perkantoran, pertambangan, dan siaran radio.

Akibatnya, terdapat puluhan aduan dari pemegang izin penggunaan frekuensi radio yang mengeluhkan adanya siaran dan pengguna radio komunikasi ilegal dalam beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Bentuk 9 Polsubsektor di 5 Wilayah, Begini Tugasnya

Pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara bertahap dengan menurunkan tim ke beberapa lokasi yang diduga terdapat penggunaan frekuensi radio ilegal.

Lokasi tersebut antara lain di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muara Enim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

BACA JUGA:  Muncul Omicron Baru, Satpol PP Sumsel Aktifkan Operasi Masker

Tim tersebut melakukan penertiban dengan memberikan peringatan larangan menggunakan frekuensi radio atau mengudara sebelum memiliki izin.

Pihaknya menyarankan pengguna frekuensi radio ilegal untuk mengurus izinnya jika tetap mengudara.

Selain itu, tim juga memberikan peringatan keras jika pengguna belum ada izin namun tetap menggunakan frekuensi radio.

“Kami akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkat siaran atau peralatan komunikasinya,” tegasnya.

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL