GenPI.co Sumsel - Masih banyak masyarakat dan perusahaan di wilayah Sumatera Selatan yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin atau ilegal hingga Juni 2022.
Hal itu dikatakan Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Sopingi di Palembang, Kamis (14/7).
“Melihat fakta tersebut perlu digalakkan kegiatan sosialisasi dan penertiban pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin atau mengudara secara ilegal,” ujarnya.
Terdapat ratusan pengguna frekuensi radio ilegal di 17 kabupaten dan kota se-Sumsel yang melakukan komunikasi internal seperti di kawasan pertokoan, perkantoran, pertambangan, dan siaran radio.
Akibatnya, terdapat puluhan aduan dari pemegang izin penggunaan frekuensi radio yang mengeluhkan adanya siaran dan pengguna radio komunikasi ilegal dalam beberapa bulan terakhir.
Pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara bertahap dengan menurunkan tim ke beberapa lokasi yang diduga terdapat penggunaan frekuensi radio ilegal.
Lokasi tersebut antara lain di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muara Enim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tim tersebut melakukan penertiban dengan memberikan peringatan larangan menggunakan frekuensi radio atau mengudara sebelum memiliki izin.
Pihaknya menyarankan pengguna frekuensi radio ilegal untuk mengurus izinnya jika tetap mengudara.
Selain itu, tim juga memberikan peringatan keras jika pengguna belum ada izin namun tetap menggunakan frekuensi radio.
“Kami akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkat siaran atau peralatan komunikasinya,” tegasnya.