Situasi Kanwil BPN Palembang Usai Pimpinannya Ditangkap Polisi

15 Juli 2022 22:00

GenPI.co Sumsel - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, Sumatera Selatan, masih beraktivitas normal meski pimpinan tertinggi mereka ditangkap polisi terkait kasus dugaan mafia tanah.

Dari pantauan ANTARA, kantor di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I tersebut terlihat ramai dikunjungi masyarakat pada Jumat (13/7).

Namun, kantor tersebut tetap mendapat penjagaan ketat dari petugas keamanan.

BACA JUGA:  35 Persen Anak di Palembang Sudah Imunisasi Campak Rubella

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Penetapan Hak Kanwil BPN Palembang Feri Fadly kepada ANTARA, Jumat.

Feri mengatakan, pihaknya tetap melayani kebutuhan masyarakat terkait pengurusan administrasi tanah atau lahan dan semacamnya.

BACA JUGA:  Rumah Minimalis Dijual Murah di Palembang, Harga Rp448 Juta

“Ya, tapi kami pastikan aktivitas pelayanan BPN Palembang tetap berlangsung normal, masyarakat bisa datang untuk memenuhi keperluan pengurusan administrasi atau semacamnya,” tuturnya.

Terkait tertangkapnya Kepala Kanwil BPN Palembang Norman Subowo, Feri berharap agar kasus yang menjerat pimpinannya tersebut segera mendapat kejelasan.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Mulai Naik, Palembang Kejar Vaksinasi Dosis Ke-3

Selain itu, ia juga berdoa agar yang bersangkutan beserta keluarga diberikan kesehatan.

“Ya benar, tapi informasi lebih lanjut segera kami sampaikan. Mohon dukungan doanya ya, supaya Bapak diberikan kesehatan,” tuturnya.

Sebelumnya Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Kepala Kanwil BPN Palembang Norman Subowo.

Polisi menetapkan Norman sebagai tersangka atas kasus dugaan penerbitan peta bidang berdasarkan marka palsu di Kabupaten Bekasi 2016-2017.

Norman sebelumnya memang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Infrastruktur Pengukuran di Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Selain Norman, polisi juga menetapkan pejabat BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi RS (58).

Kemudian mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi PS (59).

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan para tersangka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL