Profil R.A. Anita Noeringhati: Ketua DPRD Sumsel Wanita Pertama

16 Juli 2022 19:00

GenPI.co Sumsel - R.A. Anita Noeringhati merupakan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.

Meskipun lahir di Klaten, Jawa Tengah, 28 Juli 1963 silam namun dirinya menjadi perempuan pertama yang memegang jabatan tersebut.

Wanita keturunan Mangkunegaraan ini dijuluki sebagai Singa Betina Parlemen di DPRD Sumsel.

BACA JUGA:  DPRD Sumsel Minta Data Kemiskinan Diverifikasi, Alasannya Aduh

Dirinya sudah menjadi anggota DPRD Sumsel selama tiga periode, yaitu 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

Pada Pemilu 2019, ia berhasil meraih 16.801 suara pada Daerah Pemilihan Sumsel 1 yang meliputi sebagian Kota Palembang (Ilir Barat II, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Ilir Barat I, Gandus, Kertapati, Plaju, Bukit Kecil).

BACA JUGA:  Tunjangan Tenaga Pendidikan Cair Per 3 Bulan, Ujar DPRD Sumsel

Di pemilihan legislatif, Anita Noeringhati berhasil meraih 16.801 suara atau 4,12 persen di Dapil Sumsel 1.

Pelantikan ketiganya tersebut terasa lebih istimewa karena dirinya ditunjuk oleh Golkar menjabat Ketua Sementara DPRD Sumsel.

BACA JUGA:  Pemekaran Kecamatan Gelumbang jadi Kabupaten Didukung DPRD Sumsel

Ia juga menemui mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di luar Gedung DPRD Sumsel usai dilantik menjadi anggota DPRD periode 2019-204.

Kepada massa aksi, Anita Noeringhati berkomitmen untuk terus berkomitmen untuk terus memperjuangkan tuntutan masyarakat Sumsel yang disuarakan para mahasiswa.

Namun pada 22 Oktober 2019 atau sehari sebelum pelantikannya sebagai Ketua DPRD Sumsel, Anita diperiksa oleh penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi pencairan dana hibah dan bansos pada 2013.

Anita diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 yang mendapatkan dana aspirasi.

Dalam keterangannya, Anita mendapat sekitar 20 pertanyaan dan substansi jawabannya diakui sama dengan keterangannya yang pernah diberikn pada pemeriksaan pada 20 Oktober 2016.

Selain dirinya, dua mantan anggota DPRD Sumsel juga ikut diperiksa, yaitu Rosidi dan Sakim.

Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp21 miliar ini sempat menyeret nama mantan Gubernur Sumsel dua periode yang juga rekannya di partai, Alex Noerdin. (*)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL