Massa Tuntut Pemprov Sumsel Evaluasi Kinerja Pengelola JSC

18 Juli 2022 21:00

GenPI.co Sumsel - Ratusan massa berunjuk rasa meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelola Jakabaring Sport City (JSC) Palembang.

Massa menilai pengelola JSC tidak menjalankan fungsi perawatan dan pemeliharaan infrastruktur dengan baik.

Aksi unjuk rasa tersebut diikuti sekitar 500 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Selamatkan Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Pencinta Mobil Klasik di Sumsel Diharap Jadi Duta Lalu Lintas

Penyampaian pendapat di Kantor Gubernur Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Senin (18/7) siang tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan ketat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Koordinator lapangan Firdaus Hasbullah menilai PT JSC terindikasi belum mampu menunjukkan kemandirian dalam pengelolaan kawasan JSC yang merupakan aset daerah.

BACA JUGA:  Duh! Pencemaran di Sungai Musi Sumsel Makin Parah, Kata Peneliti

Mereka menemukan banyak infrastruktur venue dan fasilitas olahraga berstandar internasional di JSC tidak terawat hingga terbengkalai.

Padahal Pemprov Sumsel terus memberikan Subsidi PT JSC untuk menjaga dan merawat kawasan olahraga tersebut.

BACA JUGA:  Manfaatkan JSC Palembang, Sumsel Kembangkan Wisata Olahraga

“Maka dari itu kami meminta Gubernur sebagai pemegang kendali, hendaknya dalam RUPSLB mengevaluasi secara menyeluruh kinerja PT. JSC,” katanya.

“Bahkan diharapkan bisa segera menonaktifkan dan mengganti Direktur PT JSC Meina Paloh yang bertanggungjawab atas kondisi itu, penggantian itu berdasarkan bukti dan informasi yang kami himpun terhadap kondisi di JSC,” lanjutnya.

Firdaus menyebutkan sejumlah alasan pihaknya menuntut Pemprov Sumatera Selatan untuk menonaktifkan Meina Paloh.

Selain masalah pengelolaan infrastruktur, ia juga menyebut adanya kesewenang-wenangan dalam menata para pelaku UMKM di kawasan JSC.

“Kami kecewa terhadap sikap Meina Paloh yang mengusir secara tidak sopan para pedagang UMKM di JSC tersebut, termasuk saat event Fornas VI  pada 1-7 Juli 2022 lalu,” katanya.

Hal itu, lanjutnya, tidak patut dilakukan seperti diatur Pasal 331 UU No. 23/2014 tentang Pemda dapat membentuk BUMD yang bertujuan untuk memperoleh laba yang didirikan pada kelayakan bidang usaha yang akan dibentuk.

“Kami beri waktu seminggu untuk Pemerintah Provinsi menindaklanjuti aduan kami ini,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL