GenPI.co Sumsel - Sebanyak 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba diungkap Polda Sumatera Selatan setiap bulannya dalam tiga bulan terakhir.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Senin (18/7).
“Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada April 2022 terdapat 35 kasus narkoba dan menangkap 43 tersangka pengedar serta satu pemakai,” ujarnya.
Setelah itu, tercatat polisi mengamankan 39 kasus dengan 42 pengedar dan tiga pemakai pada pekan kedua Mei 2022.
Kemudian, pihaknya mengungkapkan 37 kasus narkoba dan menangkap 48 tersangka dengan rincian 44 pengedar dan empat pemakai pada Juni 2022.
“Mengenai barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi,” sebutnya. (Ant)