Buron 4 Tahun, Perampok Bersenjata Api di OKUT Akhirnya Diringkus

02 April 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Seorang tersangka kasus perampokan bersenjata api di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berhasil diringkus polisi.

Tersangka berinisial YW (42) tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

YW merupakan warga Dusun IV Sukajaya, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:  Innalillahi, Anggota Polres OKU Timur Tewas saat Bertugas

Hal itu diungkapkan Kepala Polres OKU Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Kamis (31/3).

Nuryono mengungkapkan, tersangka ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (30/3) sore.

BACA JUGA:  Bupati OKU Timur Beber Inovasi Tanam Padi, Petani Bakal Sejahtera

“Tersangka ini DPO yang diburu sejak 2018, ia ditangkap nyaris tanpa perlawanan di rumahnya, kemudian diringkus ke mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico mengungkapkan, YW bersama tiga rekannya, AS (23), J (24), dan H merampok korban BI (31) menggunakan senjata api.

BACA JUGA:  Tewasnya Anggota Polres OKUT Misteri, Polda Sumsel Lakukan Ini

“Tiga rekannya tersangka YW itu masing-masing untuk tersangka AS sudah menjalani hukuman, J ditetapkan sebagai DPO, dan H meninggal dunia,” katanya.

Kejadian tersebut terjadi saat korban BI bersama rekannya melintas di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur menuju ke Bahuga, Lampung, Sabtu (8/4/2017).

Di tempat itu, korban dipepet para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor.

Mereka kemudian menodongkan senjata api ke arah korban yang dimintai untuk menyerahkan satu dompet, satu gawai merek Samsung, dua ponsel Nokia, dan sepeda motor hitam bernomor polisi BG-5129-YT.

Setelah itu, tersangka melarikan diri dengan membawa barang rampokan tersebut.

“Di saat bersamaan melintas aparat resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” sebutnya.

Karena perbuatannya, YW dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL