Petugas Kebersihan di Palembang Tewas Dibunuh Saat Bertugas

21 Juli 2022 21:00

GenPI.co Sumsel - Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang, Sumatera Selatan ditemukan tewas dengan tusukan senjata tajam di Kecamatan Sukarami, Rabu (20/7) sore.

Saat kejadian, petugas kebersihan bernama Darwis (57) masih bertugas membersihkan sampah.

Jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Kamis sore.

BACA JUGA:  Tahun Ajaran Baru, Permintaan Seragam Sekolah di Palembang Tinggi

Darwis meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih sekolah.

Istri Darwis, Ida Hartati masih syok menghadapi kematian suaminya yang dikenal ramah oleh warga setempat.

BACA JUGA:  Alami Kebakaran Hebat, 11 Rumah Warga di Palembang Hancur Lebur

Ida berharap pelaku pembunuhan suaminya mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” harapnya.

BACA JUGA:  Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Palembang, 1 Orang Terluka

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Palembang memberikan santunan kepada keluarga Darwis.

Hal itu dikatakan Wali Kota Palembang Harnojoyo saat menyerahkan santunan kepada istri Darwis di Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan, Palembang, Kamis (21/7).

Harnojoyo mengatakan jika Pemerintah Kota Palembang sebelumnya sudah mendaftarkan Darwis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, ahli warisnya mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Keluarga korban mendapatkan santunan uang pelindungan tenaga kerja dan uang beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya,” tuturnya.

“Insya Allah Pak Darwis meninggal syahid, karena menjalankan tugas membersihkan sampah,” tambahnya.

Sedangkan santunan untuk ahli waris Darwis meliputi dana pelindungan tenaga kerja Rp155.536.800 dan beasiswa untuk dua anak senilai Rp174 juta.

Nilai santunan itu dijelaskan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal.

“Almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan satu bulan gaji dikalikan 48 bulan,” katanya.

Faisal menambahkan jika pihaknya akan mentransfer uang santunan tersebut ke rekening ahli waris Darwis. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL