Ungkap Pembunuhan Petugas DLHK Palembang, Polisi: Pelaku Dendam

23 Juli 2022 16:00

GenPI.co Sumsel - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi Kepala Polsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Ariani di Palembang, Sabtu (23/7).

Pelaku diketahui bernama Dadang (37) warga Jalan Perindustrian, Kebun Bunga, Palembang.

BACA JUGA:  Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Palembang, 1 Orang Terluka

Kepada penyidik, Dadang mengaku sengaja membunuh korban karena dendam.

Sebab, Dadang yang berprofesi sebagai pemulung dilarang korban untuk mengambil sampah plastik di sekitar TKP.

BACA JUGA:  Petugas Kebersihan di Palembang Tewas Dibunuh Saat Bertugas

“Ternyata Dadang telah merencanakan pembunuhan. Dia telah mengasah pisau dua hari sebelum kejadian, lalu ketika berjumpa di TKP, ia menikam korban secara bertubi-tubi,” jelas Dwi Satya.

“Setelah diselidiki pelaku pernah ditahan 11 bulan di lapas Sekayu, karena menganiaya ayah tirinya,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Tiba di Embarkasi Palembang, Jemaah Haji Wajib Skrining Kesehatan

Sedangkan korban bernama Darwis (56) tersebut merupakan warga Kebun Bunga, Alang-alang Lebar.

Warga menemukan korban tewas dengan posisi tertelungkup menggunakan seragam DLHK di dalam saluran pembuangan air di Jalan Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga, Sukarami, Rabu (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari temuan itu, Tim Unit Reskrim beserta Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Personel kepolisian juga langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan untuk dilakukan pemeriksaan forensik.

Berdasarkan hasil forensik, korban mengalami luka tusukan senjata tajam sebanyak 20 lubang di bagian punggung, bawah ketiak, dan perut.

“Naasnya tusukan pisau itu telah membelah bagian organ ulu hati korban sehingga menyebabkan korban sempoyongan kehabisan darah hingga tewas,” katanya.

Dari kejadian tersebut, polisi terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar TKP.

Keterangan dari dua saksi menyebutkan jika korban dibunuh oleh seorang pria.

Kemudian pria itu melarikan diri ke Hutan Talang Kedondong, kawasan Auri Landasan Udara Sri Mulyo Herlambang yang berjarak 1 kilometer dari lokasi penemuan jasad korban.

Polisi pun menurunkan anjing pelacak (K9) untuk mencari keberadaan pelaku.

Hingga kurang dari 12 jam, akhirnya polisi menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat yang bersangkutan keluar dari kawasan hutan, pada Kamis (21/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, penangkapan itu dibantu personel TNI AU,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 unit gerobak barang bekas, dan pakaian seragam DLHK milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL