GenPI.co Sumsel - Tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi, Kota Palembang, Sumatera Selatan diperkirakan naik hingga 15 persen pada Agustus atau September 2022.
Hal itu dikatakan Direktur Teknik PDAM Tirta Musi, Azharuddin di Palembang, Minggu (24/7).
“Rencananya tarif yang diberlakukan sekitar sebesar 15 persen dari tagihan sebelumnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, penetapan persentase kenaikan tarif tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.
Selain itu, penetapan tarif tersebut merupakan hasil dari kajian pimpinan PDAM Tirta Musi dan Pemerintah Kota Palembang guna pengembangan perusahaan dan investasi.
Apalagi, belum ada kenaikan tarif air bersih di Palembang selama 11 tahun terakhir.
“Tarif kita paling murah dibandingkan PDAM lain. Contohnya saja Jambi yang tarif air bersihnya sudah Rp7.230 per m3, sementara PDAM Tirta Musi Palembang masih Rp3.977 per m3,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan jika PDAM Tirta Musi akan menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat setelah kenaikan tarif baru.
“Pengaliran air bersih sekarang ini rata-rata 13 jam per hari dan layanan itu akan terus kami tingkatkan,” pungkasnya. (Ant)