GenPI.co Sumsel - Sejak dua tahun terakhir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, belum menerima dana bagi hasil sektor pertambangan dari pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU, Dharmawan Irianto di Baturaja, Selasa (25).
Dharmawan mengatakan, dana dari hasil sektor pertambangan yang belum diterima Pemerintah Kabupaten OKU sebesar Rp22 miliar.
Oleh karena itu, Dispenda di sembilan kabupaten dan kota di Sumsel yang belum menerima dana tersebut.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang berjuang agar dana bagi hasil dapat dicairkan tahun ini.
“Alhamdulilah perjuangan kami membuahkan hasil. Berdasarkan informasi terakhir dana bagi hasil untuk sektor pertambangan akan dicairkan dalam waktu dekat ini,” tuturnya.
Permasalahan itu bermula sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia.
Sehingga dua tahun terakhir, pemerintah pusat menghentikan pengiriman dana bagi hasil di sektor pertambangan sembilan kabupaten/kota di Sumsel, termasuk Kabupaten OKU.
“Dampak pandemi terhitung sejak 2019-2020 sembilan kabupaten/kota di Provinsi Sumsel, termasuk OKU tidak menerima dana bagi hasil,” katanya.
Dari ke-sembilan kabupaten/kota tersebut dana hasil yang diterima antaranya, Muara Enim, PALI, OKU dan Musi Banyuasin.
“Khusus sektor pertambangan dana bagi hasil yang kami terima nilainya terbesar ketiga di Sumsel. Untuk nilai secara keseluruhan saya tidak hafal angkanya,” pungkasnya. (Ant)