GenPI.co Sumsel - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih menjadi syarat wajib untuk mengakses fasilitas publik.
Namun, sejak beberapa waktu terakhir pengunjung mal di Kota Palembang, Sumatera Selatan tidak melakukan pemindaian aplikasi tersebut saat akan masuk ke area mal.
Meski terlihat petugas keamanan di depan pintu masuk beberapa mal besar di Palembang, namun pengunjung hanya melakukan pengecekan suhu tubuh saja.
Kepala Seksi (Kasi) P2P Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan menegaskan, hingga kini aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih diberlakukan di Palembang.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Masih harus menggunakan PeduliLindungi. Aturannya jelas tertulis di Permendagri itu pada poin I," katanya kepada GenPI.co Sumsel, Minggu (31/7).
Meski demikian, Yudhi menyebut, penertiban aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lapangan bukan wewenang pihaknya.
Penindakan berupa teguran atau penutupan fasilitas publik yang tidak menjalankan aturan selama pandemi covid-19 diserahkan kepada instansi lain.
"Biasanya dari Satpol PP atau dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palembang," jelas Yudhi.
Menurut Yudhi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dinilai efektif karena bertujuan menghentikan penyebaran covid-19.
Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat melihat riwayat perjalanan dan juga memudahkan pelacakan kontak erat dengan pasien covid-19.
"Meski kasus di Palembang tidak sebanyak dulu tetapi upaya pencegahan tetap wajib dilakukan, salah satunya dengan aktif melakukan pelacakan kontak secara mandiri lewat PeduliLindungi," pungkasnya. (Ant)