GenPI.co Sumsel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan menetapkan Al Haq sebagai aliran sesat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati di Palembang, Senin (1/8).
Amin menyebutkan jika penetapan tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 02/MUI-SS/VII/2022.
“Jemaah aliran Al Haq ini mengaku jihad fisabilillah namun sacara amaliahnya tidak mengindahkan syariat-syriat agama Islam itu sendiri,” ujarnya kepada GenPI.co Sumsel.
Menurutnya, ajaran Al Haq menyimpang dari syariat Islam karena memiliki bertujuan mencari keuntungan bisnis dengan kedok agama.
“Mereka mengaku tujuannya untuk jihad fisabilillah namun praktiknya seperti perusahaan yakni mencari dana dari umat,” paparnya.
Ia menilai, salah satu ajaran Al Haq yang paling mencolok dan tidak sesuai dengan syariat Islam yaitu tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
Para jemaah justru mengklaim nabi terakhir mereka yaitu nabi yang hanya berasal dari aliran Al Haq.
“MUI menentang Al Haq yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukan nabi yang terakhir. Bahkan, dari Al Haq bisa menjadi nabi terakhir. Itu jelas ajaran sesat,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi munculnya aliran sesat serupa, MUI Sumsel mengimbau umat Islam untuk waspada.
Selain itu, MUI Sumsel juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan doktrin agama yang disampaikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Sebaiknya teliti dulu jika ada orang yang mengaku Islam tapi tidak berperilaku yang mencerminkan Islam yang sesungguhnya. Jangan sampai masuk ke aliran sesat," ujar Amin.
Sebelumnya, Polda Sumsel menangkap 4 pengikut aliran Al Haq di Palembang beberapa waktu lalu. (Ant)